Blog ini berisi kumpulan berita online apa adanya, tanpa pengeditan dan mencantumkan sumbernya yang jelas

Selasa, 29 Maret 2011

KPK Pelajari Laporan Yusuf Supendi tentang Anis Matta

Senin, 21/03/2011 17:46 WIB
Ramadhian Fadillah - detikNews


Yusuf Supendi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut dugaan tindak penggelapan keuangan PKS yang dilakukan Anis Matta. Karena yang diduga digelapkan bukan uang negara, apakah kasus yang dilaporkan Yusuf Supendi itu salah alamat?

"Kita akan pelajari dulu laporannya bagaimana dan seperti apa," jawab Jubir KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Dia menegaskan, setiap warga negara punya hak untuk melaporkan kasus dugaan korupsi yang diketahui. Tugas dari KPK adalah mempelajari lebih lanjut laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut bila memang berwenang untuk menanganinya.

"Semua kita pelajari dulu seperti apa yang bisa ditindaklanjuti sesuai wewenang KPK," tegas Johan.

Yusuf Supendi adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK) yang merupakan cikal bakal Partai Keadilan Sosial (PKS). Kepada KPK, dia menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak penggelapan uang kas PKS yang dilakukan oleh politisi senior PKS, Anis Matta.

Jumlah uang kas PKS yang digelapkan Anis Matta, diyakini Yusuf sebesar Rp 10 miliar. Uang sebanyak itu adalah bagian dari Rp 40 milyar yang disumbangkan Adang Dorodjatun kepada PKS ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2007 silam.

Untuk mendukung laporannya, Yusuf Supendi tidak sekedar menyampaikan surat kepada Pimpinan KPK. Melainkan juga daftar nama saksi berikut berkas-berkas dokumen yang diyakini sebagai bukti terjadinya tindak penggelapan.

Pimpinan PKS menilai tuduhan Yusuf Supendi sebagai fitnah. "Kalau kita mendingan sing waras ngalah (yang waras mengalah). Ini zaman edan," ujar Wasekjen PKS Fahri Hamzah.

(lh/nrl)

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/03/21/174611/1597769/10/kpk-pelajari-laporan-yusuf-supendi-tentang-anis-matta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar