Selasa, 29/03/2011 18:04 WIB
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Yusuf Supendi akhirnya resmi melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq kepada Mabes Polri atas tuduhan penyebaran fitnah. Dia mengngunakan aturan dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/195/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, Luthfi dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah karena menyebut Yusuf telah berkolaborasi dengan BIN untuk menghancurkan PKS. Tuduhan fitnah dikirimkan melalui SMS yang diterima Yusuf pada Juni 2010.
"Kita kenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pasal 29 UU no 11 2008 Informasi Transaksi Elektronik," kata Kuasa Hukum Yusuf, Ahmad Rifai usai melapor ke Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (29/3/2011).
Rifai mengatakan, pihaknya telah melampirkan 143 halaman yang isinya SMS bernada ancaman. Pesan SMS itu diterima pada periode Juni-Juli 2010.
"Ancaman Pasal 29 itu berat, sampai 12 tahun (penjara)," jelas Ahmad.
(ape/lh)
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/195/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, Luthfi dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah karena menyebut Yusuf telah berkolaborasi dengan BIN untuk menghancurkan PKS. Tuduhan fitnah dikirimkan melalui SMS yang diterima Yusuf pada Juni 2010.
"Kita kenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pasal 29 UU no 11 2008 Informasi Transaksi Elektronik," kata Kuasa Hukum Yusuf, Ahmad Rifai usai melapor ke Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (29/3/2011).
Rifai mengatakan, pihaknya telah melampirkan 143 halaman yang isinya SMS bernada ancaman. Pesan SMS itu diterima pada periode Juni-Juli 2010.
"Ancaman Pasal 29 itu berat, sampai 12 tahun (penjara)," jelas Ahmad.
(ape/lh)
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/03/29/180409/1604007/10/yusuf-supendi-coba-jerat-presiden-pks-dengan-pasal-ite?nd991103605
Tidak ada komentar:
Posting Komentar