Blog ini berisi kumpulan berita online apa adanya, tanpa pengeditan dan mencantumkan sumbernya yang jelas

Selasa, 29 Maret 2011

Yusuf Supendi Laporkan Luthfi ke Polisi

Penulis: Icha Rastika | Editor: Nasru Alam Aziz
Senin, 28 Maret 2011 | 15:52 WIB

Yusuf Supendi. 


JAKARTA, KOMPAS.com—  Salah seorang pendiri Partai Keadilan yang kini bernama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Yusuf didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rivai, melaporkan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
”Pak Yusuf kan dituduh berkolaborasi dengan BIN (Badan Intelijen Negara) untuk menjatuhkan partai, padahal dia kan tidak pernah mengenal BIN,” ujar Ahmadi Rivai di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/3/2011).
Saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Yusuf tidak banyak bicara. Ia dan Rivai langsung memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Yusuf yang diberhentikan dari PKS tahun lalu itu melaporkan Luthfi ke Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran kode etik anggota parlemen karena dinilai kerap mengirimkan pesan singkat bernada tidak pantas kepada Yusuf. Selain itu, dia juga menuding Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta menggelapkan dana kampanye Pemilihan Gubernur DKI dari Adang Daradjatun senilai Rp 10 miliar.
Yusuf kemudian melaporkan Anis ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Luthfi dan Anis, Yusuf menuding Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin gemar memperkaya diri dengan mengumpulkan uang setoran.
Sejumlah anggota PKS menilai tudingan tersebut dilancarkan Yusuf karena sakit hati akibat dipecat dari PKS. Namun, belakangan tudingan Yusuf ditengarai merupakan bagian serangkaian serangan pihak tertentu terhadap PKS menyusul sikap PKS yang mendukung hak angket mafia pajak di parlemen.
Di lain pihak, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan bahwa partainya tidak ingin menggubris tudingan Yusuf. PKS belum akan melaporkan Yusuf ke polisi.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/03/28/15522534/Yusuf.Supendi.Laporkan.Luthfi.ke.Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar